Jumat, 17 Februari 2012

KKP Tak Ada Kelangkaan Bahan Baku Lokal

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan stok bahan baku pemindangan ikan dalam negeri cukup. Karena itu, keluhan Asosiasi Pengusaha Pindang Dean Indonesia (Appikando) terkait kelangkaan bahan baku dinilai tidak tepat
"Di Ambon stok ikan kembung berlebihan. Di Banyuwangi industri ikan kaleng bahkan menambah shift kerja karyawan dari satu ke dua. Itu pertanda bahan baku berkecukupan," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Victor PH Nikijuluw di Jakarta, Kamis (16/2).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menata kembali industri pemindangan ikan. Sektor ini dinilai potensial. Sebab, perputaran uang atau omzet industri mencapai Rp 32 triliun per tahun.

"Kebijakan KKP tentang impor ikan sudah tepat, tetapi sebaiknya perhatikan juga kebutuhan bahan baku industri pemindangan ikan," kata Firman (Investor Daily 16/2).

Keterangan Firman disampaikan menyusul keluhan Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando) yang disampaikan ke Komisi FV awal pekan ini. Menurut Firman, Appikando mengaku bahan baku industri pemindangan ikan saat ini kurang. Karena itu, industri yang sebagianbesar diisi pelaku UKM tersebut terancam gulung tikar. "Dengan omzet Rp 32 triliun per tahun, Appikando membutuhkan 1 juta ton bahan baku per semester (6 bulan)," jelas Firman. Politisi Golkar itu juga mengatakan, industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja. Kelompok UKM pemindangan ikan seluruh Indonesia tercatat 65.766 unit. Satu unit UKM pemindangan ikan membutuhkan tenaga kerja paling sedikit tiga orang. "Berarti sudah mencapai jutaan orang yang bekerja di sektor ini. Satu unit memproduksi pindang 80 kg per hari," jelas Firman.

Tekan Biaya Produksi

Menurut Victor PH Nikijuluw, keluhan Appikando lebih didasarkan pada tingginya biaya produksi. Sebab, jika industri pemindangan ikan menggunakan bahan baku lokal terbukti lebih mahal dibanding impor. Karena itu, pilihan Appikando memperjuangkan izin impor ikan salem tidak sepenuhnya didasari kekurangan bahan baku. "Impor lebih murah dibanding beli bahan baku dari dalam negeri. Pelaku memang cari gampang," kata Victor.

Namun demikian, lanjut Victor, pemerintah sedang memperjuangkan untuk menekan tingginya biaya produksi pelaku industri pemindang-an. Caranya, membuka jalur distribusi dari kawasan timur ke barat. Dalam waktu dekat, KKP akan membangun pusat gudang penyimpanan (cold storage skala besar di wilayah timur dan membuka jalur distribusi ke kawasan barat. "Dengan begitu pelaku usaha bisa membeli bahan baku lokal dengan harga lebih murah. Untuk jangka panjang impor kita tutup total," kata Victor.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo belum lama ini menegaskan, impor ikan dilarang. Larangan itu terutama terkait ikan-ikan yang jenisnya sama dengan yang diproduksi dari perairan Indonesia. Penegasan sikap Sharif tampak pada sejumlah kebijakan yang diambil pihaknya belakangan ini. Sejumlah ikan impor seperti mackarel dan salem atau kembung dimusna-kan. Selain karena terbukti memiliki bahan pengawet terlarang seperti formalin, sejumlah pelaku diketahui menyalahgunakan izin impor.

"Kebijakan melarang impor terutama karena ikan-ikan yang masuk terbukti bisa diproduksi di Indonesia. Ini bisa merusak pasar dalam negeri dan merugikan nelayan," kata Sharif. Bahkan, terkait perlindungan pasar lokal dari serbuan ikan impor, KKP bersama Kementerian Perdagangan mengajukan perlindungan keorganisasi perdagangan dunia (WTO/World Trade Organization) untuk melakukan safeguarding produk dan pasar ikan dalam negeri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Peng-usaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando) Barqil Fallah. mengatakan kekurangan bahan baku pindang mencapai 51,57% dari total kebutuhan pindang nasional 5.261 ton per hari.
"Sementara itu jumlah pemindang ikan di Indonesia mencapai 65.766 kepala keluarga yang mana setiap KK rata-rata memproduksi pindang ikan 80 kilogram per hari." kata Barqil. Qjr)[KKP]
◄ Newer Post Older Post ►