Selasa, 21 Februari 2012

Kota Padang Stuba SOP Pelayanan Capilduk

Kota Padang tertarik dengan telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan tentang Standar Operasioal Prosedur (SOP) Pelayanan Pendataan Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dipimpin Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Suhandra, mereka melakukan studi banding di Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil yang diterima Sekretaris Dinas setempat, Isyuningsih, Senin (20/2).
            Menurut Suhandra, dia tertarik studi ke Lamongan juga atas rekomendasi dari Lembaga non profit dari Jerman, GIZ (Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit/Lembaga Jerman untuk Kerjasama Internasional). GIZ sendiri selama ini membantu pembenahan administrasi kependudukan di Lamongan. Yakni pelaksanaan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau e KTP.
            Dikatakan olehnya, meski Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang juga sudah memiliki SOP, namun belum dilegalkan dalam bentuk Perbup. Selain itu, mereka juga belum memiliki mobil Unit Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK).
            Sementara dalam keterangannya, Isyuningsih menyampaikan, Perbup nomor 56 tahun 2011 tersebut selain mencantumkan retribusi, juga mencantumkan denda dan jangka waktu pelayanan.diantara jenis pelayanan pendaftran penduduk dan pencatatan sipil dalam Perbup tersebut adalah terkait Kartu Keluarga (KK), KTP, pelayanan keterangan pindah, pelayanan melalui UP3SK dan pencatatan kelahiran serta adopsi anak.
            “Penerapan SOP ini diantaranya berfungsi untuk membatasai kontak antara pemohon dan petugas. Terutama untuk meningkatkan kepastian pelayanan. Yakni terkait kepastian biaya dan jangka waktu penerbitan dokumen, “ ujarnya dalam kegiatan yang juga diikuti Kabid Pencatatan Sipil Lamongan Sujirman Sholeh dan Kabid Kependudukan Rochani tersebut.
◄ Newer Post Older Post ►