Selasa, 26 Oktober 2010

Syamsul Arifin Minta Masyarakat Sumut Tenang

wandinews.com - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, untuk tenang, selama dirinya menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syamsul yang diketahui hari ini menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD periode 2000-2007 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh penyidik KPK, juga meminta kepada masyarakat Sumut, mendoakan dirinya.

"Doakan, masyarakat saya minta tenang. Biarkan saya menjalani proses hukum dengan baik. Saya patuh dengan hukum," tutur Syamsul yang diwawancarai wartawan selepas dirinya menjalani pemeriksaan oleh KPK, hari ini, Selasa (26/10/2010).

Terkait dengan agenda pemeriksaannya hari ini, Syamsul sendiri tidak mau mengungkapkannya.

"Biasalah, proses hukum," ujarnya singkat.

Menurut kuasa hukumnya, Syamsul Huda SH, kliennya hari ini diperiksa oleh penyidik KPK seputar pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Langkat.

Politisi Partai Golkar itu diketahui, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi APBD Langkat periode 2000-2007, ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Langkat.

"Sebagian membahas aliran dana (APBD Langkat periode 200-2007 yang diduga dikorupsi), sekitar mekanisme anggaran," ucapnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan Kabupaten langkat kala itu, Syamsul selaku Bupati sudah mendelegasikan tugas pengelolaan keuangan daerah ke tingkatan SKPD, kendati ia mengakui Syamsul bertugas selaku penanggung jawab.

"Bupati sudah menyerahkan pengelolaaan kolekting ke Dispenda, distribusi ke Keuangan. Itu diluar campur tangan Bupati, namun tetap ia penanggung jawabnya," katanya.

Selama menjalani pemeriksaan Samsul Huda mengungkapkan kliennya dicecari sebanyak 25 pertanyaan.

Seperti diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Syamsul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat periode 2000-2007, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 99 miliar.

KPK menetapkan penahanan terhadap Syamsul, per hari Jumat (22/10/2010), di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, selama 20 hari terhitung dari tanggal penahanannya. (tribun)
◄ Newer Post Older Post ►