wandinews.com - Aksi baku cakar di luar skenario film Arwah Goyang Karawang semakin memojokkan penyanyi dangdut Julia Perez atau Jupe.
Kekasih pesepakbola asal Argentina Gaston Castano itu terancam pidana tiga tahun penjara atas laporan pedangdut Dewi Perssik alias DP di Polsek Matraman, Jakarta Timur.
Dijelaskan Kapolsek Matraman, Komisaris Polisi Uyun Rafei, agenda sidang segera dirancang, menyusul pihak tim penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Jupe pada Rabu (26/1/2011).
"Secepatnya, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Jupe, nanti kami buat resume berkas lalu dikembalikan ke sana (Kejaksaan Negeri) untuk pemeriksaan," jelas Uyun.
Untuk sementara, Jupe dikenakan Pasal 351 KUHP atas dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap mantan istri Saipul Jamiil dan Aldi Taher itu. "Pasal 351, tahanan di atas tiga tahun tergantung jaksa. Tapi nanti akan ditelaah lebih jauh," tekan Uyun.
Menurut Uyun, hukuman Jupe bisa saja lebih ringan lantaran sikap kooperatif yang ditunjukkannya selama pemeriksaan. "Selama ini jupe Kooperatif kok. Penahanan itu enggak mutlak dilakukan selama yang bersangkutan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, pengacaranya jelas, jadi nanti kami lihat ke depannya dari pihak kejaksaan," jabarnya.
"Nanti kalaupun sudah P21 (berkas lengkap), pihak kejaksaan minta Jupe untuk dihadirkan, ya, kami akan hadirkan. Kalau soal penahanan, itu tergantung setelah persidangan," jelas Uyun. (KOMPAScom)
Kekasih pesepakbola asal Argentina Gaston Castano itu terancam pidana tiga tahun penjara atas laporan pedangdut Dewi Perssik alias DP di Polsek Matraman, Jakarta Timur.
Dijelaskan Kapolsek Matraman, Komisaris Polisi Uyun Rafei, agenda sidang segera dirancang, menyusul pihak tim penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Jupe pada Rabu (26/1/2011).
"Secepatnya, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Jupe, nanti kami buat resume berkas lalu dikembalikan ke sana (Kejaksaan Negeri) untuk pemeriksaan," jelas Uyun.
Untuk sementara, Jupe dikenakan Pasal 351 KUHP atas dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap mantan istri Saipul Jamiil dan Aldi Taher itu. "Pasal 351, tahanan di atas tiga tahun tergantung jaksa. Tapi nanti akan ditelaah lebih jauh," tekan Uyun.
Menurut Uyun, hukuman Jupe bisa saja lebih ringan lantaran sikap kooperatif yang ditunjukkannya selama pemeriksaan. "Selama ini jupe Kooperatif kok. Penahanan itu enggak mutlak dilakukan selama yang bersangkutan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, pengacaranya jelas, jadi nanti kami lihat ke depannya dari pihak kejaksaan," jabarnya.
"Nanti kalaupun sudah P21 (berkas lengkap), pihak kejaksaan minta Jupe untuk dihadirkan, ya, kami akan hadirkan. Kalau soal penahanan, itu tergantung setelah persidangan," jelas Uyun. (KOMPAScom)