PURWOKERTO, KAMIS - Lewat tengah malam ini, Kamis (7/8 ), habis sudah masa 3×24 jam penantian eksekusi terhadap Rio Alex Bullo (30), terpidana mati kasus pembunuhan berantai yang terjadi tahun 1997-2001.Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, maksimal tiga hari sejak permintaan terakhir terpidana dikabulkan, eksekusi bisa dikabulkan.
Senin (4/8) permintaan Rio sudah dikabulkan, yaitu bertemu dengan isterinya Tuti Alawiyah dan ketiga anaknya Jerry, Jessica, dan Jenny. Mereka bertemu di LP Purwokerto, Senin malam. Hari Senin itu juga Rio sudah menandatangani berita acara eksekusi. Sesuai ketentuan pula eksekusi dilakukan secara tertutup. Tidak boleh dipublikasikan.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Monang Pardede mengatakan bahwa ketentuan pelaksanaan eksekusi dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam setelah terpidana masuk sel isolasi atau setelah penandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Rio Alex Bulo sudah mendekam di sel isolasi LP Purwokerto sejak Minggu (3/8), sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya berada di LP Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Namun, hingga Kamis (7/8) dinihari belum ada tanda-tanda kapan eksekusi akan dilaksanakan. Puluhan wartawan masih berkerumun di depan LP Purwokerto. Lebih dari seratus masyarakat juga ikut berkumpul di sana. Laiknya wartawan, sebagian masyarakat juga terlihat membawa kamera foto maupun kamera video.
Rio Alex Bullo divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001.
Selama 1997-2001, terpidana telah membunuh sedikitnya empat orang pemilik atau pengelola rental mobil. Pembunuhan itu merupakan cara terpidana untuk membawa lari mobil yang disewa dari para pemilik atau pengelola rental tersebut.
Setiap melancarkan aksinya, terpidana selalu menyiapkan dua buah martil untuk memukul kepala korbannya. Karena itu pula, terpidana diberi julukan Rio Si Martil Maut. Namun, selama mendekam di LP Nusakambangan, terpidana juga pernah membunuh teman satu penjaranya, Iwan Zulkarnaen.
info : kompas