info-utama.blogspot.com - Permen Cinta merupakan permen yang mengandung zat perangsang libido untuk perempuan dewasa. Permen ini dapat merangsang wanita yang mengkonsumsinya untuk melakukan hubungan suami istri. Menurut pendapat ahli, permen ini dapat berefek negatif kepada pengonsumsinya, bahkan bisa menyebabkan kematian mendadak.
Menurut para penjual, permen cinta ini hanya khusus untuk perempuan yang sudah bersuami, namun tidak menutup kemungkinan permen tersebut juga dikonsumsi oleh para remaja putri. Permen cinta tersebut bahkan dapat digunakan untuk tindak kriminal. Untuk itu sebaiknya masyarakat mengenali permen cinta ini, kemudian mengingatkan keluarganya agar berhati-hati mengkonsumsi permen, dan menghindari permen berbahaya tersebut.
Permen ini katanya dapat meningkatkan rangsangan terhadap wanita dewasa dalam waktu sekejap saja yaitu sekitar 10-20 menit. Selain itu, konon katanya permen cinta ini terjual laris dipasaran. Uniknya, permen karet ini tak jauh berbeda dengan permen karet 'biasa' yang beredar di pasaran. Bentuknya pipih dan memanjang lalu dibungkus kertas timah. Permen cinta ini juga tersedia pilihan rasa strawberry, mint, dan jeruk.
Satu kotak permen ini berisi lima permen karet. Kemasannya pun beragam. Ada yang menampilkan gambar buah strawberry, dan ada gambar perempuan tanpa busana. Namun, di kemasan permen karet itu tidak tertera izin Dinas Kesehatan ataupun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagian besar permen karet itu didatangkan dari Cina dan dijual bebas via online.
Beredarnya permen cinta di pasaran tentunya membuat para orangtua khawatir. Banyak sekali orangtua yang menilai dengan beredarnya permen cinta ini dapat menyuburkan praktek hubungan intim dikalangan remaja pada saat moment valentine yang tinggal beberapa hari lagi. Demikian info tentang permen cinta yang dapat saya sampaikan terhadap sobat pembaca, semoga untuk kaum remaja khususnya perempuan untuk lebih berhati-hati apabila pasangannya memberikan sebuah permen dengan ciri-ciri diatas.
Peringatan BPOM
BPOM tidak pernah merasa memberi izin peredaran permen cinta. Bahkan BPOM menghimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli makanan atau obat-obatan, terutama melalui internet, apalagi tidak tertera izin edar resmi dari BPOM. Sampai saat ini, BPOM bersama Polri kini tengah melacak peredaran produk tersebut.
Menurut BPOM, perbuatan mengedarkan produk permen libido ini dapat dikenakan aturan yang tertulis dalam pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pangan. Para penjual dijerat hukum karena secara sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pelaku bisa mendapat ancaman kurungan dua tahun dan denda Rp 4 miliar.
Jangan sia-siakan masa muda anda untuk hal yang tidak berguna.