Ada-ada saja ibu menyusui yang satu ini. Sampai Sabtu (29/5/2010) ini dia masih menginap dan menyusui anaknya yang berusia 14 bulan di sel tahanan karena menjadi tersangka di Polsek Pontianak Kota. Sementara suaminya masih kerja di luar kota.
Penetapan Ny Ani menjadi tersangka bermula ketika jajaran petugas dari Polsek Pontianak Kota menggerebek rumahnya yang dijadikan sebagai ajang perjudian. Polisi pun menggelandang Ani ke markas polsek bersama bayinya yang berusia 14 bulan karena tidak ada yang menjaga.
"Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (perjudian). Dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, khususnya tentang menyediakan tempat perjudian demi mendapatkan imbalan," kata Kepala Polsek Pontianak Kota Ajun Komisaris H Saragi, kemarin.
Berdasarkan pantauan Tribun Pontianak, Ny Ani dan anaknya sementara duduk di ruang pemeriksaan Mapolsek Pontianak. Keduanya tidur di atas semen beralaskan matras tipis berukuran 1,5 meter x 2 meter.
"Soalnya di rumah enggak ada yang mengurus. Kemarin bapaknya masih di luar kota," ujar Ani. (kompas.com)
Penetapan Ny Ani menjadi tersangka bermula ketika jajaran petugas dari Polsek Pontianak Kota menggerebek rumahnya yang dijadikan sebagai ajang perjudian. Polisi pun menggelandang Ani ke markas polsek bersama bayinya yang berusia 14 bulan karena tidak ada yang menjaga.
"Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (perjudian). Dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, khususnya tentang menyediakan tempat perjudian demi mendapatkan imbalan," kata Kepala Polsek Pontianak Kota Ajun Komisaris H Saragi, kemarin.
Berdasarkan pantauan Tribun Pontianak, Ny Ani dan anaknya sementara duduk di ruang pemeriksaan Mapolsek Pontianak. Keduanya tidur di atas semen beralaskan matras tipis berukuran 1,5 meter x 2 meter.
"Soalnya di rumah enggak ada yang mengurus. Kemarin bapaknya masih di luar kota," ujar Ani. (kompas.com)