Jumat, 12 November 2010

Istri Gayus Dipecat dari PNS Jika Terbukti Langgar Hukum

wandinews.com - Meskipun suka membolos kerja baik karena alasan cuti ataupun lainnya, Milana Angraeini, isteri terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, masih pegawai sah Pemprov DKI Jakarta. Milana baru akan dipecat jika terbukti dalam satu kasus terpidana tertentu.

"Kalau dipecat, kalau sudah terbukti secara hukum tetap telah melakukan tindak pidana dan divonis satu tahun," ujar Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Hermanto.

Hal itu dia katakan kepada wartawan di ruangannya di lantai 2 Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih Jakarta, Jumat (12/11/2010).

Hermanto pun membeberkan tingkat kehadiran Milana, dari saat mengajukan izin sakit sampai akhirnya harus cuti besar karena harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri untuk kasus mafia pajak menerpa suaminya. Hermanto juga membenarkan telah mengabulkan permohonan cuti besar Rani (panggilan Milana) karena harus menjalani pemeriksaan.

"Karena dari pada nggak masuk terus . Karena ada surat penyidik, yang akhirnya mengharuskan dia cuti kerja. Dan kalau sampai dia akhirnya nggak datang ke pemeriksaan karena saya tolak permohonan izin cutinya, nanti saya yang dibilang menghalang-halangi pemeriksaan. Makanya itu akhirnya cuti 1,5 bulan untuk menjalani pemeriksaan," beber Hermanto.

Sebagai Sekwan, dikatakan Hermanto, dia merasa harus segera memberikan cuti besar pada Milana. Karena menurutnya kasus Gayus itu sudah menjadi konsumsi publik.

"Saya merestui cuti dan izin Milana karena (kasus itu) penting. Karena kasus gayus adalah kasus nasional, sehingga harus respon tepat waktu," imbuhnya.

Lebih lanjut Hermanto menjelaskan setelah akhirnya masa cuti besar habis, Milana kemudian mengajukan permohonan pindah tugas ke Kecamatan Kelapa Gading dengan alasan ingin lebih dekat dengan rumahnya. Setelah mendengarkan alasan itu, Hermanto akhirnya mengabulkan dan melanjutkannya ke (Badan Kepegawaian Daerah) untuk ditindak lanjuti.

"Dia sudah memutuskan untuk pindah jadi saya kabulkan, lalu saya berikan ke BKD, lalu BKD yang memproses. Tapi sekarang dimana Surat Keputusannya saya nggak tahu," katanya.

Setelah masa cuti besar selesai, harusnya Milana aktif lagi bekerja di tempatnya di Bagian Persidangan DPRD DKI Jakarta. Tapi nyatanya Milana juga jarang masuk.

Menanggapi bolosnya Milana, pihaknya hanya memberikan sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang harusnya menjadi hak Milana.

"Kalau misalnya bolos, sanksinya adalah pengurangan TKD (tujungan kinerja daerah) jadi diperhitungkan. Kalau gaji nggak berkurang. Atau sanksi lainnya seperti penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat," papar Hermanto.

Dia kembali menegaskan sekali lagi bahwa permohonan Milanan pindah tugas ke Kecamatan Kelapa Gading itu adalah murni keinginannya sendiri bukan karena dimutasi oleh atasan karena jarang masuk. Dan kepindahan itu juga bukan merupakan salah satu sanksi atas bolosnya Milana.

"Mutasi itu berbeda lo dengan kepindahan, kalau mutasi yang tentuin itu atasan, kalau kepindahan itu maunya dia sendiri. Dan proses pemindahan nggak terkait sanksi (karena suka bolos)," tegas Hermanto. (detikcom)
◄ Newer Post Older Post ►