Sabtu, 13 November 2010

Peringatan Bahaya di Bungkus Rokok Amerika Makin Menakutkan?

wandinews.com - Pemerintah federal di Amerika akan meluncurkan peraturan baru tentang peringatan kesehatan bergambar yang lebih berani dan menakutkan pada iklan dan bungkus rokok. Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Peraturan baru yang diusulkan ini merupakan perubahan terbesar dalam peringatan kesehatan tembakau dalam 25 tahun terakhir.

"Peringatan ini termasuk 9 peringatan bergambar baru yang lebih besar, lebih terlihat tekstual dan grafis yang menggambarkan konsekuensi bahaya kesehatan dari merokok," tulis Departemen Kesehatan US dalam rilisnya, dilansir CNN, Sabtu (13/11/2010).

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa publik akan memiliki kesempatan untuk menimbang dan memilih 36 gambar yang diusulkan hingga 9 Januari 2011 mendatang.

Dengan asumsi rencana bergerak maju sesuai jadwal, Food and Drug Administration (FDA) akan memilih 9 peringatan dan gambar yang akan diterapkan paling lambat 22 Juni 2011.

Aturan penggunaan gambar dan peringatan baru ini akan diterapkan pada semua rokok yang didistribusikan untuk dijual di Amerika Serikat dan akan berlaku pada 22 Oktober 2012.

"FDA mengambil langkah penting untuk mengurangi sejumlah besar penyakit dan kematian yang disebabkan oleh penggunaan tembakau dengan mengusulkan secara radikal perubahan tampilan bungkus rokok dan iklan di negeri ini," kata Komisaris FDA, Margaret Hamburg.

Menurut Hamburg, saat aturan ini sudah berlaku, risiko kesehatan dari merokok akan terlihat jelas setiap seseorang mengambil sebungkus rokok.

"Ini adalah contoh bagaimana tanggung jawab baru FDA untuk regulasi produk tembakau sehingga dapat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat," jelas Hamburg.

Menurut Mathew L. Myers, presiden Campaign for Tobacco-Free Kids, usulan peraturan baru ini merupakan perubahan yang paling signifikan dalam peringatan rokok AS.

"Ini sudah waktunya. Kanada bahkan telah memiliki label yang sama setidaknya sejak 5 tahun terakhir. Label ini sangat efektif dalam mengurangi konsumsi rokok," ujar Richard Daynard, dari advokasi Anti-tobacco.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengawasan zat adiktif sebagai turunan UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Salah satu pasalnya menyebutkan mengenai pemuatan gambar bahaya merokok dalam bungkus-bungkus rokok yang diedarkan di pasaran.

"Di pasal 114, peringatan kesehatan (dalam bungkus rokok) harus berbentuk gambar," kata anggota Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Widyastuti Soerojo, usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Barat, Jumat (12/11/2010).

Pemuatan gambar itu, menurut Widyastuti sebetulnya sudah dilakukan oleh industri rokok di dalam negeri untuk rokok-rokok yang diekspor. Hal itu dilakukan karena terikat oleh peraturan di luar negeri, semisal Singapura yang harus menyertakan gambar bahaya merokok dalam tiap bungkus rokok.

"Seyogyanya masyarakat diberi tahu bahaya merokok dengan gambar-gambar seperti ini. Hak asasi atas informasi di luar negeri saja sudah dihargai oleh industri rokok di Indonesia. Seharusnya hak asasi kita sama dihargainya oleh industri rokok. Ini sedang diperjuangkan di RPP," katanya.

Selain pemuatan gambar, RPP yang sedang digodok antar departemen ini juga memuat larangan total iklan rokok dengan berbagai media apapun. Jumlah rokok dalam tiap bungkus akan diatur. Selain itu, RPP juga akan mengatur kawasan-kawasan yang bebas rokok. (detikCom)
◄ Newer Post Older Post ►