Dyonisius Beti, Presiden Direktur PT Yamaha Motor Kencana Indonesia, menjelaskan, aksi plagiat ini sudah dilakukan sejak lama. Karena mengusik hak cipta milik Yamaha, prinsipal menyewa pengacara di Indonesia untuk segera mengatasi hal ini.
"Dari pelaporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan sidak ke pabrik Viar dan memang ditemukan beberapa produk hasil plagiat. Ini pelanggaran dan harus diselesaikan secepatnya. Kami harap Viar dan produsen lain tak lagi mengulangi hal ini," ujar Dyon kepada Kompas.com, kemarin malam.
Dyon menambahkan, Yamaha Jepang merupakan pemegang hak cipta produk-produk yang diproduksi di Indonesia. Pengurusan hak cipta ini menurutnya membutuhkan biaya yang tak sedikit karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pendesain hingga pengurusan surat-surat resmi ke berbagai lembaga.
"Anggap saja ini teguran keras. Kami tak akan menuntut apa-apa. Cuma satu yang kami inginkan, tak ada lagi tindakan plagiat," ungkap Dyon.
Berdasarkan penjelasan, pabrik Viar digeledah tiga kali pada 20 dan 24 Agustus 2009 serta 1 Januari 2010. Dari penggeledahan diketahui, Viar melakukan tindakan memproduksi dan menjual model StarfitZ, StarZ, dan StarMX yang melanggar hak cipta. Pada penggeledahan tersebut, banyak unit StarfitZ dan StarZ disita oleh pihak berwenang.
"Kami secara tulus memohon maaf kepada Yamaha Motor Co Ltd pemilik hak desain industri tersebut. Kami juga memohon maaf kepada khalayak konsumen dan pihak-pihak yang terkait atas terganggunya pasar sepeda motor akibat kegiatan kami melanggar hukum," ujar Ignatius Kartiman, Presiden Direktur Viar, dalam keterangan resminya.