Gunakan Formalin dan Pewarna Tekstil
Balai Besar POM Gerebek Pabrik Mi
KATAPANG,(GM)- Pabrik pembuatan mi basah berformalin di Kampung Sindangsari, RT 01/RW 14, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung digerebek petugas dari Balai Besar POM Bandung, Selasa (6/3). Petugas menyita 10 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, 24 karung mi basah, satu karung caustik soda atau soda api, dan satu karung pewarna yang diduga biasa digunakan sebagai pewarna tekstil. Dalam penggerebekan itu, petugas Balai Besar POM dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jabar. Tidak ada perlawanan dari keenam pekerja pabrik mi basah tersebut. Kasi Penyidikan Balai Besar POM Bandung Siti Rulia mengatakan, hasil produksi industri rumahan tersebut terbukti menggunakan formalin. Sesuai prosedur, semua barang yang disita akan kembali diperiksa di Balai Besar POM Bandung. Penggerebekan pabrik mi basah mengandung formalin ini berdasarkan pengaduan masyarakat. Pengaduan itu diterima Balai Besar POM sekitar dua bulan lalu. "Baru sekarang mengambil tindakan, karena Balai Besar POM tidak ingin gegabah. Bukan berarti setiap laporan begitu saja diambil tindakan. Sebelum bertindak terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Baru setelah menyakini pabrik mi itu menggunakan formalin, kami mengambil tindakan," kata Siti yang memimpin penggerebekan. Mi basah mengandung zat berbahaya tersebut dijual ke sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Tiap harinya pabrik rumahan tersebut mampu memproduksi mi basah sekitar 1 ton. Disebutkannya, mi basah yang diproduksi pabrik milik Widaningsih (50), warga Bojongloa Kidul, Kota Bandung ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Pasalnya, selain mengandung formalin, bahan-bahannya juga sangat berbahaya seperti soda api dan zat pewarna yang diduga biasa digunakan untuk pabrik tekstil. Soda api yang masih berupa kristal bila menyentuh kulit bisa menimbulkan gatal-gatal. Formalin di udara berbau tajam menyesakkan, merangsang hidung, tenggorokan, dan mata. Dampak buruk bagi kesehatan seseorang yang terpapar formalin dapat terjadi akibat paparan akut atau paparan yang berlangsung kronik. Formalin sangat berbahaya bagi kesehatan, bagi tubuh manusia diketahui sebagai zat beracun, karsinogen (menyebabkan kanker), mutagen yang menyebabkan perubahan sel dan jaringan tubuh, korosif, dan iritatif. "Dalam tempo dua minggu, Balai Besar POM menggerebek tiga pabrik pembuatan mi basah yang positif memakai formalin. Dua pabrik mi basah di Bojongloa Kidul Kota bandung, dan satu lagi di Katapang, Kabupaten Bandung ini," ujarnya. Terus dilidik Penemuan mencengangkan didapat petugas Balai Besar POM Bandung terhadap mi basah yang diperjualbelikan di sejumlah pasar tradisional di sekitar Bandung Raya. Hampir semua pasar menjual mi basah mengandung formalin. Untuk menelusuri keberadaan pabrik-pabrik yang menjual mi mengandung formalin, saat ini petugas Balai Besar POM sedang melakukan penyelidikan. "Agak sulit memang untuk membedakan mi basah berformalin atau tidak. Cara paling sederhana untuk membuktikannya dengan membiarkan mi basah selama dua hari. Apabila membusuk berarti tidak mengandung formalin," ujarnya. Pemilik atau orang yang sengaja membuat makanan mengandung formalin atau zat berbahaya dapat dikenai UU No. 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Pada saat penggerebekan, petugas gagal bertemu pemiliknya. Petugas hanya bertemu Ganjar (42), adik dari pemilik pabrik. "Kami tidak akan menghalang-halangi petugas. Kami akan tetap bersikap kooperatif," katanya. Dia berjanji tidak akan mengoperasikan kembali pabrik sampai proses di Balai Besar POM selesai. Selama pabrik tutup, praktis karyawan pabrik yang berjumlah lebih dari tujuh orang diliburkan. Sementara itu warga yang rumahnya tinggal bersebelahan dengan pabrik, Sri Rohayati (47) mengatakan, seluruh karyawan pabrik mi basah bukan warga setempat, semuanya berasal dari Kabupaten Cinajur dan Garut. "Dari sisi lingkungan enggak ada masalah, cuma memang karyawannya tidak melibatkan warga sini," ujarnya. (B.104)**