“Pemerintah daerah nggak boleh kalah dengan pihak-pihak yang melakukan pungli. Kalau Satpol PP nggak bisa menangani, pemerintah daerah bisa minta bantuan polisi untuk menghentikannya,” kata Triska di Soreang,(1/3).
Menurut Triska, Pemkab Bandung tidak boleh merugikan pedagang. Sebaliknya, Pemkab harus memberikan pelayanan dengan maksimal kepada para pedagang.
“Pedagang sudah membayar retribusi, maka pemerintah harus membayarnya dengan pelayanan yang baik,” kata Triska.
Diberitakan Tribun, di sejumlah pasar tradisional seperti di Pasar Baleendah dan Pasar Soreang diketahui terjadi pungutan retribusi melebihi aturan yang diterapkan dalam perda.
Dalam perda tertulis setiap pedagang dipungut retribusi untuk pasar, kebersihan, dan keamanan. Masing-maing nilainya Rp 250 atau total Rp 750 per hari. Yang terjadi di lapangan ada lebih dari 5 jenis pungutan senilai antara Rp 6.000 – Rp 10.000