Jumat, 24 Februari 2012

45 PAKET NARKOTIKA DIMUSNAHKAN


Sebanyak 45 paket narkotika dimusnahkan oleh Unsur Muspida Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS KH. Muhyar Dahri, BA. 45 paket narkotika yang dimusnahkan tersebut berupa shabu-shabu yang merupakan barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual dan menjual narkotika golongan I dengan total 6,427 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan pada jum’at (24/2) di halaman Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kandangan.

Pada kesempatan itu, juga dimusnahkan barang bukti tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki keahlian ataupun kewenangan berupa jenis obat Dextro sebanyak 586 butir, obat jenis Dextab sebanyak 320 butir dan jenis Carnophen sebanyak 68 butir.

Selain itu dimusnahkan juga barang bukti senjata tajam dengan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam atau penusuk sebanyak 5 bilah yang berjenis pisau, parang dan penikam. Dan juga dimusnahkan barag bukti tindak pidana umum yakni penganiayaan berupa satu buah batu warna abu-abu.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dimana setiap barang bukti tindak pidana narkotika dan obat jenis Daftar G harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan atau inkracht.

Setelah selesai pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut oleh para unsur muspida dan Ketua MUI HSS KH. Muhyar Dahri, BA. (siska_hms)

◄ Newer Post Older Post ►