Selasa, 28 Februari 2012

Hukum

Tak Melanggar, Angie tak Ditahan KPK

Polhukam / Selasa, 28 Februari 2012 04:40 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hingga saat ini Angie tidak ditahan KPK karena tidak melanggar Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Angie tidak mencoba melarikan atau menghilangkan barang bukti. Berbeda dengan Nunung Nurbaetie yang melarikan diri saat ingin diperiksa. Jadi, hingga saat ini Angie belum kami tahan."

Kasus yang menjerat Angie hingga kini masih dalam proses penanganan dan membutuhkan waktu. "Selain Pasal 21, di KPK penahanan terikat dengan proses jangka waktu. Padahal ini prosesnya masih agak lama karena masih menunggu pemeriksaan kasus lain-lain, seperti kasus Nazaruddin," ujarnya.

Pasal 21 ayat 1 berisi perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. (MI/Wrt3)





Ali Mudhori Bantah Dijemput Paksa

Icha Rastika | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Senin, 27 Februari 2012 | 21:11 WIB
TRIBUN NEWS/HERUDIN
Mantan Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori, tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/9/2011). Ali Mudhori diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi untuk tersangka Dharnawati.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori, membantah dijemput paksa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012).

”Saya dijemput istri saya, enggak benar,” kata Ali Mudhori di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam.

Ali tiba di pengadilan sekitar pukul 18.50 dengan didampingi istrinya, anggota DPR Fraksi PKB, Siti Masyitoh. Tampak bekas plester suntik infus masih menempel di punggung tangan kanan Ali.

Menurut Ali, dia sebenarnya belum diperbolehkan dokter untuk keluar rumah sakit. Ali mengaku menderita pembengkakan jantung, hipertensi, dan kram otot. ”Setiap satu menit terjadi kram di seluruh tubuh saya,” ucap Ali.

Pagi tadi, Ali melalui istrinya mengirim surat ke jaksa KPK yang mengatakan kalau dirinya sakit dan dirawat di Rumah Sakit Premier, Surabaya, Jawa Timur. Secara terpisah, pihak rumah sakit membantah ada pasien bernama Ali Mudhori.

Sementara Ali mengaku punya bukti kalau dirinya benar dirawat di rumah sakit tersebut. ”Ini buktinya, ini RS Premier,” kata Ali sambil menunjukkan map-map bertuliskan RS Premier.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, pihaknya menjemput paksa Ali Mudhori yang kerap mangkir dari panggilan persidangan kasus ini. Keterangan Ali Mudhori ini dianggap penting dalam mengungkap keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Nama Ali Mudhori, Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menakertrans), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan), pengusaha Iskandar Pasojo (Acos), dan Dhani Nawawi, turut disebut terlibat kasus suap PPID ini. Keempat orang itu disebut berperan dalam mengatur pemberian commitment fee dari pengusaha Dharnawati kepada Kemenakertrans.

Rekaman pembicaraan antara Fauzi dan Ali yang diputar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebut istilah ”Pak Ketum”. Menurut Fauzi, ”Pak Ketum” adalah kode untuk Muhaimin. Namun, Fauzi mengatakan kalau nama Muhaimin itu hanya dicatutnya.
◄ Newer Post Older Post ►