Jumat, 24 Februari 2012

Politik

Demokrat Ganti 3 Politisinya di DPR

Sandro Gatra | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Rabu, 29 Februari 2012 | 19:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat akhirnya mengganti tiga politisinya di Dewan Perwakilan Rakyat yakni As'ad Syam, Amrun Daulay, dan Jufri, yang terseret kasus korupsi. Proses pergantian ketiganya tinggal menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Proses di KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah selesai. Tinggal ke Presiden untuk ditandatangani surat keputusannya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Jafar Hafsah di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Jafar menjelaskan, Amrun yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara II akan digantikan Saidi Butarbutar. Jufri yang berasal dari dapil Sumatera Barat II akan digantikan Dalini Abdullah Datuk Indokayo. Adapun As'ad yang berasal dari dapil Jambi akan digantikan Sofyan Ali.

Sedangkan politisi Demokrat Sutjipto yang telah wafat, tambah Jafar, telah digantikan Ahmad Mustain Syafii dari dapil Jawa Timur VII. "Sudah dilantik kemarin," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Amrun terseret kasus pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kementerian Sosial tahun 2004-2006. Adapun As'ad tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar saat menjabat Bupati Muaro Jambi. Sedangkan Jufri terseret kasus korupsi pengadaan tanah saat menjabat sebagai Walikota Bukittinggi tahun 2004-2009.


Angie di konfrontir dengan Mindo Rosa pekan depan

Rabu, 22 Februari 2012 18:33 WIB
Jakarta (tvOne)



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengabulkan permintaan tim kuasa hukum M Nazaruddin untuk mengkonfrontir Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh pada sidang lanjutan pekan depan.

Majelis hakim memutuskan agar JPU kembali menghadirkan Angelina bersama Rosalina untuk Nazaruddin pada persidangan lanjutan pada 29 Februari 2012 pukul 08.00 WIB.

Hakim Dharmawati juga mengizinkan pihak Nazaruddin menghadirkan saksi meringankan pada persidangan pekan depan. "Jika saksi berkehendak dipanggil pengadilan, diberikan kesempatan saksi-saksi tersebut menyatakan melalui surat," ujar Dharmawati, Rabu (22/2)

Adapun saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Nazaruddin dalam persidangan berikutnya antara lain, anggota DPR Max Sopacua, anggota DPR Eddy Sitanggang, dan anggota DPR Benny K Harman. Ketiganya berperan mewakili tim pembela fakta Partai Demokrat. Kemudian, Nazaruddin meminta pengadilan menghadirkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Arif dan Novel, sebagai saksi meringankannya.

Nazzar laporkan angie ke Polda jaya atas kesaksian palsu

Selasa, 21 Februari 2012 17:07 WIB
Jakarta (tvOne)

Tim pengacara terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA-Games, Muhammad Nazaruddin, resmi melaporkan Angelina Sondakh kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan memberikan kesaksian palsu saat sidang di Pengadilan Tipikor.

"Laporannya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang Nazaruddin. Pertama dia mengaku tidak memiliki Blackberry pada 2009. Tapi kami memiliki bukti foto juga banyak saksi," kata salah satu tim pengacara Muhammad Nazaruddin, Abdul Fakhridz di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).

Berdasarkan laporan bernomor : LP/603/II/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 21 Februari 2012, tim pengacara Nazaruddin atasnama Fakhridz Donggo melaporkan Angie dengan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterangan palsu di bawah sumpah majelis hakim dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, Fakhridz juga menduga Angie berbohong dan tidak mengakui adanya percakapan antara mantan Putri Indonesia tersebut dengan terpidana Rosalina Manulang melalui pesan singkat "Blackberry Massenger" (BBM).

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi pada persidangan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pekan lalu.

Saat itu, Angie mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan terpidana Rosalina melalui Blackkberry sekitar tahun 2009, karena belum memiliki telepon selular jenis "smartphone".

Namun hal itu dibantah tim pengacara Nazaruddin, yakni Elza Syarief dan Hotman Paris Hutapea yang menunjukkan foto Angie saat memegang Blackberry sekitar 2009, kepada majelis hakim.(Ant)


Rosa laporkan menteri peminta fee proyek ke KPK

Kamis, 23 Februari 2012 20:02 WIB
Jakarta (tvOne)

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/2) resmi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang meminta fee proyek kepada Grup Permai melalui dirinya.

Kuasa hukum Rosa, Ahmad Rivai, di Jakarta, Kamis, mengatakan dirinya mendampingi kliennya untuk melaporkan secara resmi seorang menteri yang pernah meminta fee atas proyek yang sedang ditenderkan salah satu Kementerian.

Namun demikian, Rivai menolak memberikan inisial menteri tersebut kepada para wartawan dan menyarankan menanyakan langsung kepada KPK mengingat informasi dan bukti-bukti telah diberikan kepada lembaga antikorupsi.

"Karena semuanya sudah diserahkan kepada KPK, maka lebih baik ditanyakan saja langsung," ujar dia.

Sebelumnya Rivai sempat menolak memberikan inisial sang menteri saat hendak mendampingi Rosa membuat laporan. Ia meminta wartawan bersabar hingga dirinya selesai menyerahkan laporan, namun ternyata pengacara Mindo Rosalina Manulang ini kembali tidak mau menyebutkan inisal menteri tersebut.

"Yang jelas salah satu diantaranya telah bersaksi dalam persidangan kemarin," kata Rivai.

Ia mengatakan permintaan fee oleh pejabat negara termasuk dalam tindak pidana korupsi, dapat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.(Ant)



KPK setor sitaan kasus korupsi kenegara Rp 331 juta

Jakarta (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/2) menyetor hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 331 Juta.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, jumlah tersebut berasal dari kasus korupsi yang diselesaikan KPK pada Januari 2012.

Penerimaan yang diperoleh dari hasil kasus tindak pidana korupsi tersebut berasal dari denda, ongkos perkara, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.

Selain itu, PNBP tersebut juga berasal dari uang sitaan hasil korupsi dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan, serta jasa lembaga keuangan atau giro.

Jumlah uang pengganti yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp239 juta, sedangkan yang berasal dari gratifikasi sebesar Rp91 juta. Menurut Johan, dari jumlah tersebut sebesar Rp137 juta berasal dari pengembalian kasus tindak pidana korupsi PLN Lampung.

Tidak hanya menyerahkan Rp331 juta, ia mengatakan, KPK saat ini sedang mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp150 miliar, juga mata uang asing senilai Rp6 miliar.

Uang titipan tersebut merupakan uang yang disita KPK terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.

Saat ini terdapat 52 kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga yang belum inkracht, selain juga gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya. (Ant)




JK Himbau Warga Jakarta Jangan Pilih Fauzi Bowo

JAKARTA – Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritik keras kinerja buruk Fauzi Bowo, selama memimpin Ibu Kota. Menurut JK, tidak banyak pencapaian positif terkait pembangunan Jakarta selama hampir lima tahun kepemimpinan Foke.

Kenyataan ini bertolakbelakang dengan gembar-gembor Foke pada kampanye pada 2007 untuk membenahi infrastruktur dan kesemrawutan transportasi Ibu Kota.

Tidak ada perbedaan Jakarta lima tahun lalu dengan sekarang, kecuali permukiman kumuh semakin banyak, jelas JK.

“Saya lihat Surabaya, sebagai kota besar lain tidak ada permukiman kumuh. Saya juga stres terkena macet,” keluh JK dalam acara Silaturahim Tokoh Nasional di Jakarta, Kamis (23/2). Hadir dalam acara ini mantan wakil presiden era Orde Baru Try Sutrisno, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa, calon gubernur DKI Jakarta Nono Sampono, dan pengamat politik Universitas Indonesia Iberamsjah, serta puluhan aktivis serta pemerhati Ibu Kota.

Karena itu, pihaknya berpesan agar masyarakat jangan memilih lagi orang yang merasa ahlinya. Karena terbukti Gubernur sekarang tidak membawa kebaikan dan pembangunan signifikan bagi kesejahteraan warga. Untuk Jakarta yang terbukti tidak berhasil, pihaknya menekankan agar masyarakat tidak usah memilih orang yang sama untuk kedua kalinya.

“Jakarta tidak jadi kota yang membanggakan seperti Kuala Lumpur, Singapura, maupun ibu kota negara lainnya. Ini karena 30 persen aktivitas masyarakat habis di jalan akibat kemacetan yang tambah parah,” cetus JK.
(sumber:kabarpolitik.com)

Demokrat Galau

ANGGOTA Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman mengakui partainya kini sedang galau. Pasalnya, sejumlah kader Partai Demokrat dituduh terlibat sejumlah kasus dugaan korupsi.

Apalagi, kata Hayono, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah diizinkan hakim untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet. “Ya, kami galau melihat kondisi seperti ini,” tukas Hayono di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, satu per satu petinggi Partai Demokrat diperiksa di pengadilan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi ialah Wakil Sekjen Angelina Sondakh yang juga berstatus tersangka kasus yang sama, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat DPR Mahyuddin, dan Menpora Andi Mallarangeng yang merangkap Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

Masuk daftar tunggu saksi ialah Anas, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum dan Advokasi Benny K Harman, dan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Edy Sitanggang. Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih sudah mengizinkan kuasa hukum Nazaruddin untuk menghadirkan empat orang itu sebagai saksi yang meringankan terdakwa.

Hayono mengatakan pemeriksaan para petinggi partai itu berimbas negatif terhadap citra politik Demokrat. Masalah yang seharusnya dihadapi secara pribadi, kata dia, ditanggung partai karena mereka menduduki jabatan penting di Partai Demokrat.

Jaga citra

Ironisnya, buruk rupa partai malah televisi dibelah. Fungsionaris Demokrat Ferry Juliantono kemarin mengadukan dua televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia. Pemberitaan tak berimbang dua televisi itu dituding telah membuat citra partainya turun. Langkah Ferry disesalkan Ketua DPP Partai Demokrat Kastorius Sinaga. Menurut dia, DPP belum pernah membicarakan pengaduan terhadap media massa.

Kastorius menjelaskan, untuk menjaga citra, kader Partai Demokrat yang sudah menjadi tersangka dinonaktifkan dari jabatan struktural. Angelina Sondkah, misalnya, sudah direkomendasikan Dewan Kehormatan untuk dinonaktifkan sejak 4 Februari.

Suaidi Marasabessy, Sekretaris Komite Pengawas yang merupakan organ Dewan Kehormatan, menjelaskan bahwa rekomendasi itu mesti dijalankan DPP dalam tempo tujuh hari. Akan tetapi, rekomendasi yang keluar 20 hari lalu itu tak kunjung dijalankan.

Itulah sebabnya, Suaidi di Jakarta, kemarin, mengatakan Dewan Kehormatan harus meminta konfirmasi kepada DPP perihal rekomendasi pencopotan Angelina Sondakh. (X-3)
(sumber:kabarpolitik.com)

Presiden prihatin atas maraknya aksi anarkis


Jakarta (ANTARA News) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan prihatin atas maraknya aksi anarkis dan kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah akibat ketidakpahaman dalam menggunakan hak untuk berekspresi dan juga hak pribadi.

Presiden saat membuka Musyawarah Nasional Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri Indonesia (FKPPI) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat, mengatakan, salah satu ekses negatif dari reformasi dan demokratisasi tersebut harus diluruskan dengan kembali memahami makna persatuan dan saling memahami.

“Di era kebebasan demokrasi sekarang ini, di era mengemukakan hak termasuk HAM, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan pers, desentarlisasi dan otonomi daerah, sebagaian besar membawa kebaikan karena itu amanah reformasi. Tapi ada yang melemah, solidaritas, persaudaraan, persatuan dan kesatuan. Bahkan akhir-akhir ini muncul kembali aksi kekerasan, main hakim sendiri, premanisme dan konflik komunal atau horizontal,” kata Presiden.

Kepala Negara mengatakan, hal tersebut akibat tidak dipahaminya makna demokrasi dan kebebasan menggunakan hak dalam arti yang luas.

Presiden mengatakan, dalam berjalanan sejarah bangsa, selalu ada koreksi yang dilakukan oleh sejarah dan sifatnya menyeluruh.

Yudhoyono mengatakan, Indonesia pernah mengalami masa demokrasi liberal di era 1950-an yang mengakibatkan kondisi pemerintahan tidak stabil dan pembangunan tidak berjalan dengan baik. Masa itu, kata presiden, dikoreksi dengan adanya demokrasi terpimpin dan juga presidential yang pada akhirnya menuju era otoritarian.

Masa otoritarian berakhir dengan adanya koreksi pada 1998 dan masuk era reformasi hingga saat ini.

Bercermin dari sejarah, Presiden mengajak agar ekses negatif dari era reformasi dan demokratisasi berupa berkurangnya rasa persatuan dan keeratan bisa segera dikoreksi tanpa menunggu sejarah yang akan mengoreksinya karena akan menimbulkan dampak yang sangat besar.

“Setelah 10 tahun reformasi selain adanya kebaikan, juga adanya aksi kekerasan dan penggunaan hal yang tidak terbatas. Mari seluruh rakyat Indonesia dengan niat yang baik kita lakukan koreksi seperlunya. Tidak perlu menunggu datangnya koreksi sejarah, dengan tetap berangkat dari posiis yang telah kita miliki, HAM, hak warga negara tetap dilindungi serta ruang partisipasi publik tetap dibuka, namun mari kita pastikan kita gunakan secara patut dan tidak lebihi kepatutan,” kata Presiden.

Presiden juga menyambut baik pemikiran Ketua Umum GM FKPPI Hans Silalahi yang mengatakan saat ini gerakan pemuda jangan terfokus pada aksi demonstratif dan juga anarkis namun lebih pada upaya peningkatan peran melalui kekuatan moral, pemikiran dan gagasan serta ide yang cemerlang.

Acara Musyawarah Nasional IX GM FKPPI dihadiri oleh 390 utusan dari seluruh provinsi di Indonesia. Berlangsung sejak 24 Februari 2012 hingga 26 Februari 2012.

Hadir mendampingi Presiden, Menpora Andi Mallarangeng, Menko Kesra Agung Laksono, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan sejumlah pejabat lainnya.

(P008/Z002)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

45 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas

Jakarta (ANTARA) – Komisi Yudisial mengumumkan, sebanyak 86 calon hakim agung telah mengikuti seleksi tahap kualitas dan sebanyak 45 orang di antaranya dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi tahap integritas.

“Berdasarkan rapat pleno komisioner telah ditetapkan 45 calon hakim agung yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya,” kata Komisioner KY bidang Seleksi Hakim Taufiqqurahman Syahuri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Taufiqqurahman menguraikan bahwa 45 CHA yang lolos ini terdiri dari 35 dari jalur karir dan 10 dari jalur non karir.

Sebanyak 10 CHA dari jalur nonkarir ini termasuk dua hakim pengadilan negeri (PN) yang mendaftar melalui jalur nonkarir, yakni Hakim PN Bengkulu Binsar M Gultom dan Hakim PN Sidoarjo Eddy Parulian Siregar.

Dia juga mengungkapkan bahwa KY hanya meloloskan para CHA yang diminta oleh MA, yakni yang memiliki basis pidana, perdata, dan militer.

“Dari 45 CHA tersebut yang memiliki basis pidana sebanyak 20 orang dan pidana 25 orang termasuk di dalamnya militer,” kata Taufiqqurahman.

Ketua panitia seleksi CHA ini juga mengungkapkan bahwa pada seleksi tahap kedua ini ada tiga materi yang diujikan yakni, menulis karya profesi, studi kasus dan menulis karya tulis di tempat.

“Dalam menulis karya tulis ini, bagi calon yang berlatar belakang Hakim dalam bentuk putusan, sedangkan yang dari akademisi yakni menulis jurnal. Pengacara yaitu penulisan pembelaan dan sebagai Jaksa Penuntut Umum dengan membuat penuntutan,” jelasnya.

Untuk tes studi kasus, lanjutnya, para calon dikondisikan seakan-akan sudah menjadi hakim agung dan diwajibkan membuat putusan kasasi.

“Dalam tes ini dinilai oleh mantan hakim agung yang sudah dipercaya yakni Yahya Harahap dan Johanes Johansyah untuk kasus pidana, sedangkan perdata oleh Laica Marzuki dan Suharto,” kata Taufiqqurahman.

Kemudian dilanjutkan dengan menulis karya tulis di tempat dengan menggunakan alat tulis tanpa menggunakan alat elektronik. “Ini untuk mengukur visi dari calon hakim agung,” tambah Taufiqqurahman.

Komisioner KY ini juga menegaskan bahwa dalam penilaian seleksi kualitas ini belum mempertimbangkan berbagai masukkan berbagai kalangan masyarakat terhadap CHA yang saat ini sedang mengikuti seleksi.

“Masukan masyarakat yang mendukung dan menolak belum dimasukkan dalam penilaian ini. Itu nanti akan dimasukkan dalam seleksi tahap integritas, apalagi datanya masih berjalan,” ungkapnya.

Taufiqqurahman menyebutkan saat ini ada sekitar 20 laporan masyarakat yang menyatakan mendukung atau menolak para CHA ini.

Untuk selanjutnya, katanya, para CHA yang lolos ini akan mengikuti seleksi tahap ketiga yang meliputi investigasi (rekam jejak), klarifikasi, “profile assesment” (kepribadian), pembekalan, pemeriksaan kesehatan dan wawancara akhir.

Seleksi tahap ketiga ini dimulai proses investigasi dan klarifikasi pada 19 Maret hingga 11 April 2012. “Untuk itu CHA yang lolos diharapkan tidak melakukan perjalan ke luar kota karena akan didatangi para komisioner ke rumahnya untuk melakukan klarifikasi,” kata Taufiqqurahman.

Jadwal “profile assesment” (kepribadian), pembekalan, pemeriksaan kesehatan dan wawancara akhir akan dilaksanakan pada 16 April hingga 9 Mei 2012.

Dari 45 CHA akan diseleksi sebanyak 15 orang untuk diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan dan selanjutnya hanya lima orang yang lolos menjadi hakim agung, katanya.

Ke-45 CHA yang dinyatakan lolos seleksi tahap kualitas oleh KY adalah:

1. A Anom Hartanindita SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)

2. A TH Pudjiwahono SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang)

3. Amriddin SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)

4. Andreas Don Rade SH MH (Hakim Tinggi Manado)

5. Dr Anna Maria Tri Anggraini SH MH (Komisioner KPPU Jakarta)

6. Dr Ansori Sinungan SH LLM (Dosen Indonusa Esa Unggul Jakarta)

7. Laksma TNI Anthony Raimond Tampubolon SH MH (Hakim Tinggi Militer Utama Jakarta)

8. Dr Binsar M Gultom SH SE MH (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan Dosen)

9. Mayjen TNI Drs Burhan Dahlan SH MH (Kadilmilti Utama Jakarta)

10. Desnayeti M SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)

11. Dr Eddy Parulian Siregar SH MH (Hakim PN Sidoarjo, Surabaya)

12. Dr H Fachmi SH MH (Jaksa Fungsional, Kejagung)

13. H Hamdi SH MHum (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)

14. Hardjono C SH MH (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)

15. Hartono Abdul Murad SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)

16. Hendrik P Pardede SH M Hum (Hakim Tinggi PT Mataram)

17. Heri Sukemi SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)

18. Dr Heru Iriani SH MHum (Hakim Tinggi PT Semarang)

19. I Gusti Agung Sumanantha SH MH (Kapusdiklat Teknis Peradilan MA)

20. I Ketut Gede SH MH (Wakil Pengadilan Tinggi Maluku Utara)

21. I Wayan Sugawa SH MHum (Hakim Tinggi PT Denpasar)

22. Ida Bagus Putu Madeg SH MHum (Hakim Tinggi Makassar)

23. Dr Inosentius Samsul SH MH (Dosen FH Universitas Atmajaya Jakarta)

24. Hj Irama Chandra Ilja SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)

25. Drs H Jaliansyah SH MH (Hakim Tinggi PT Agama Surabaya)

26. James Butar Butar SH M Hum (Hakim Tinggi PT Kaltim)

27. Johanna Lucia Usmany SH MH (Hakim Tinggi PT Surabaya)

28. Dr H M Romli Achfa SH MH (Dosen Universitas Islam Jakarta)

29. Dr H M Syarifuddin SH MH (Kepala Bawas MA)

30. H Machmud Rachimi SH MH (Panmud Pidana MA)

31. Mahfud Rachimi H SH MH (Dosesn Universitas Islam Jakarta)

32. Made Rawa Aryawan SH MHum (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

33. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. HT. PT. Yogyakarta)

34. Dr Hj Marni Emmy Mustafa SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Medan)

35. Prof Dr Mashudi SH MH (Guru Besar Unpas Bandung)

36. Dr Muh Daming Sunusi SH MHum (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)

37. Hj Nurlela Katun SH MH (Hakim Tinggi PT Bengkulu)

38. Ohan Burhanudin SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)

40. Sabungan Parhusip SH MH (Hakim Tinggi PT Tanjung Karang)

41. Dr Stefanus Laksanto Utomo SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Usahid Jakarta)

42. H Suhardjono SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)

43. H Wahidin SH MH (Hakim Tinggi PT Jambi)

44. H Wahjono SH MHum (Hakim Tinggi PT Surabaya)

45. H Widiono SH MH (Hakim Tinggi PT Banten)
(Sumber:kabarpolitik.com)
◄ Newer Post Older Post ►