Jakarta - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mencatat transaksi penjualan ikan Koi pada 2011 mencapai Rp160 miliar. Jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan data penjualan sebenarnya karena tidak memasukkan unsur nilai tambah (added value) ikan Koi.
"Jumlah Rp160 miliar itu dihitung dari hasil budi daya ikan koi dikalikan nilai pasar yang ada," ujar Chairman Asosiasi Pecinta Koi Indonesia (APKI) Budi Widjaja, di sela-sela pameran The 4th Jakarta Koi Show, di WTC Mangga Dua, Jakarta, Jumat 24 Februari 2012.
Budi mengatakan, jika transaksi penjualan ikan Koi selama 2011 juga diperhitungkan nilai tambahnya, maka angkanya bisa naik 10 kali lipat atau sekira Rp1,6 triliun. Namun, data tersebut sangat sulit diungkapkan karena transaksinya hanya antara penjual dan pembeli.
"Makanya kita sedang melakukan registrasi data transaksi penjualan Koi yang sebenarnya. Tetapi memang sulitnya jika data ini dibuka maka ketakutannya adalah penjual akan dikejar-kejar pajak,” tambah dia.
Menurut Budi, penjualan ikan Koi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, terlebih saat ini, ikan Koi hasil budi daya Indonesia telah di ekspor ke beberapa negara seperti Qatar dan Kuwait. Tetapi jumlahnya belum terlalu besar, hal ini disebabkan masih rumitnya birokrasi dalam mengurus perizinan penjualan ikan Koi.
"Bayangkan ada 11 perizinan yang harus diurus untuk melakukan penjualan ikan Koi, dan semuanya dari birokrasi yang berbeda. Ini harus bisa dipangkas,” harap Budi.
Sementara itu, Senior Manager Marketing WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, pihaknya memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap komunitas seperti pecinta ikan Koi untuk.
"WTC Mangga Dua berharap dengan adanya dukungan luar biasa ini akan meningkatkan antusiasme para penggemar/komunitas hobbies dan media bagi stakeholders sebagai upaya membuka potensi bisnis dan peluang usaha di bidang Perikanan khususnya ikan hias (KOI)," kata dia.(Rahmat Baihaqi/Koran SI/ade)