Probolinggo - Nasib proyek Pasar Ikan Mayangan (PIM), Kota Probolinggo benar-benar memprihatinkan. Setelah tiga rekanan hanya mampu menggarap sekitar separo pekerjaan, kelanjutan proyek itu masih menunggu perubahan anggaran keuangan (PAK) 2012
“Kelanjutan proyek Pasar Ikan Mayangan tidak bisa dikerjakan awal tahun ini, soalnya dananya masih menunggu PAK 2012,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Probolinggo, Wirasmo, Sabtu (25/2) pagi tadi. Dengan demikian dipastikan proyek yang separo jalan itu bakal mangkrak hingga sekitar setengah tahun mendatang.
Sebenarnya dana proyek di Jl. Tembaga Timur, Kota Probolinggo itu sudah dikucurkan pada 2011 lalu. Tiga rekanan pemenang tender mengerjakan proyek itu bersama-sama.
CV Ideal Utama mengerjakan proyek tandon air senilai Rp 160.215.000, CV Ilham menggarap pagar keliling pasar senilai Rp 591.500.000, dan CV Endah membangun los pasar senilai Rp 966.190.00. Sedangkan waktu pekerjaan proyek dipatok 60 hari, dari 27 Oktober-25 Desember 2011.
Hingga tenggat waktu (deadline) 25 Desember ketiga rekanan itu belum bisa menyelesaikan proyeknya. Akhirnya Pemkot Probolinggo memberikan toleransi selama 5 hari untuk penyelesaian proyek atau hingga 31 Desember 2011.
Lagi-lagi ketiga rekanan itu tidak mampu menyelesaikan proyek PIM. “Karena tidak sesuai kontrak, ya pekerjaan proyek kami hentikan,” ujar Wirasmo.
Selain proyeknya dihentikan, ketiga rekanan itu terkena penalti (denda). ”Tentu saja ketiga rekanan itu kami blacklist, tidak bisa menggerjakan proyek pemda lagi,” ujarnya.
Valen Siswanti, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di DKP mencatat, pekerjaan CV Ideal Utama selesai 50%, proyek CV Ilham selesai 50,65%, dan garapan CV Endah mencapai 65%. ”Untuk dananya dicairkan sesuai dengan pekerjaan yang telah diselesaikan rekanan,” ujarnya.
Macetnya proyek pasar itu, versi rekanan, cukup beragam. ”Mulai start pekerjaan lambat, kekurangan tukang, hingga musim hujan. Tetapi saat menandatangani kontrak kan jelas, rekanan siap menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu,” ujar Wirasmo.
Black List
Anggota Komisi C DPRD, Hamid Rusdi mengingatkan, tindakan Pemkot Probolinggo yang bakal mem-black list tiga rekanan proyek Pasar Ikan Mayangan jangan hanya gertak sambal. ”Kalau memang sudah di-black list dua tahun tidak diberi proyek, ya jangan sekali-kali kemudian dimaafkan dan diberi proyek lagi,” ujar politisi PKNU itu.
Bahkan Hamid mendesak Pemkot tidak sebatas putus kontrak dengan ketiga rekanan nakal itu. ”Kalau perlu ada hukuman lain biar menjadi pelajaran bagi rekanan lainnya,” ujar mantan rekanan itu.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi C, Nasution. ”Pemkot harus konsisten menjatuhkan sanksi black list kepada tiga rekanan itu,” ujarnya.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan, jangan sampai proyek pasar yang mangkrak itu kembali molor setelah dananya dikucurkan melalui PAK 2012 mendatang. ”Disayangkan proyek pasar ikan molor, sementara kita tidak memiliki pasar ikan,” ujarnya.
Satu-satunya pasar ikan justru dibangun darurat di komplek Pelabuhan pendaratan Perikanan (PPP) Mayangan. Bangunan pasar terbuat dari bambu dengan atap terpal mirip bangunan gubuk-gubuk di tengah sawah.
Soal keberadaan pasar ikan darurat diakui Kepala DPK, Wirasmo. ”Memang ada aturan, pelabuhan tidak boleh dicampur pasar ikan. Karena itu di PPP Mayangan tidak dibangun pasar ikan permanen,” ujar lulusan Fakultas Kedokteran Hewan, Unair itu.
Solusinya, Pemkot membangun pasar ikan di sebelah selatan PPP Mayangan. Tetapi disayangkan, tiga rekanan hanya mampu mengerjakan proyek separo jalan.[Surabayapost]