Kamis, 16 Februari 2012

MUSRENBANG KEGIATAN KONSTITUSIONAL

Rembang-Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perlaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.


Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan. Demikian dikatakan Sekda Rembang Hamzah Fatoni, SH,M.Kn


Dikatakan Sekda, setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan, memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah (SKPD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Apabila didesa kepala desa / kelurahan beserta lembaga yang ada di desa, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).


Sedangkan musrenbang jelas Sekda, berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi program pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.


Menurut Sekda kegiatan musrenbang jelas konstitusional. Untuk pelaksanaan musrenbang tambah Sekda dilakukan secara berjenjang mulai dari musrenbang desa / kelurahan, dilanjutkan musrenbang kecamatan, musrenbang kabupaten sampai ke tingkat nasional. Untuk musrenbang tingkat kecamatan biasanya juga dihadiri anggota DPRD sesuai daerah pilihan (dapil) masing-masing sebagai penjaringan
aspirasi masyarakat.


Ketika ditanya tentang kegiatan musrenbang dianggap kegiatan formalitas belaka, Sekda membantah dan anggapan tersebut tidak benar, Pasalnya kegiatan musrenbang dalam rangka menyerap aspirasi dari bawah untuk dipadukan dengan kebutuhan pemerintah. Jika ada usulan yang belum terealisasi itu berdasarkan skala prioritas.


Ia berharap para kades / kalur untuk memahami tentang mekanisme perencanaan tersebut dan mendukung sepenuhnya musrenbang. Sekda telah menginstruksikan BAPPEDA dan camat agar musrenbang jalan terus. Hal penting yang harus diketahui bahwa dengan musrenbang akan menghasilkan RKD untuk menjadi dasar bagi penyusunan APBD. (Fandi)

◄ Newer Post Older Post ►